Sesuai dengan ketentuan PP 13/2015 pasal 72, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap perilaku minimal BAIK.
- Telah mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
- Lulus Ujian Sekolah.
Mekanisme pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Ujian Nasional Berbasis Komputer, dan Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan prosedur operasi standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku.