Kenaikan kelas peserta didik SMK Negeri 1 Tapen ditetapkan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Nilai sikap yang dimanifestasikan dalam kriteria karakter sekurang-kurangnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK sesuai kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran wajib A, B, dan C1 (Adaptif dan normatif) yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahu n pelajaran tersebut.
- Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 (produktif) yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D.
- Peserta didik harus mengikuti minimal 90 % dari dari total kegiatan belajar pada tiap semester.Peserta didik harus mengikuti minimal 90 % dalam kegiatan Praktik Kerja Industri.
- Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan kompetensi keahliannya.
Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam waktu satu semester dibuat dalam bentuk Buku Rapor. Buku Rapor merupakan buku hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat dan dilengkapi dengan deskripsi. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan peserta didik yang dapat ditunjukkan pada peserta didik dan orang tua/wali. Format Buku Rapor dan cara pengisiannya terdapat di dalam lampiran Panduan Penilaian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Program pembelajaran Remidial dan Pengayaan dilakukan sebagai konsekuensi dari pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk setiap individu. Dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi, steiap peserta didik harus menguasai secara tuntas seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Sehingga pada dasarnya peserta didik harus mencapai ketuntasan belajarn yaitu tingkat pencapaian kompetensi terutama untuk pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remidial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui kriteria ketuntasan belajar